Landasan hukum usaha pembelaan negara
Usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara memiliki landasan hukum yang mendasari warga negara dalam setiap usaha pembelaan negara tersebut. Landasan hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b. Landasan konstitusional: UUD 1945
- Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c. Landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut.
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 2002 tersebut dapat diketahui bahwa kepolisian negara Republik Indonesia adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan HAM.
Kewajiban sebagai peserta didik adalah belajar keras dan tekun dalam rangka usaha pembelaan negara.
2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut.
- Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002 adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.
3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Pengertiannya sebagai berikut.
- Tentara pejuang adalah tentara yang telah berjuang menegakkan Negara Republik Indonesia.
- Tentara Nasional adalah tentara yang berkebangsaan Indonesia yang melaksanakan tugas demi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, daerah, ras, suku, agama, dan golongan.
- Tentara rakyat adalah tentara di mana anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
- Tentara profesional adalah tentara yang telah terlatih, terdidik, dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum dan HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Fungsi TNI, antara lain sebagai berikut.
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
- Pemilik terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 2, dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara diselenggarakan melalui saluran berikut.
a. Pendidikan kewarganegaraan
Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah pendidikan kewarganegaraan seperti diatur dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam penjelasan Pasal 37 Ayat 1 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian tersebut, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Dalam penjelasan Pasal 9 Ayat 2 (huruf a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 disebutkan bahwa ‘’dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.’’ Hal tersebut bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan (2004) menegaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, juga mencakup pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Ditegaskan pula bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa. Dalam organisasi resimen mahasiswa tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Dengan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berkaitan dengan materi pembinaannya, diharapkan persepsi mahasiswa tentang kesadaran bela negara akan menjadi lebih baik.
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Pada era reformasi, saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan Polri. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Adapun TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, Polri berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
- mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
- melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
- melaksanakan operasi militer selain perang;
- ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002). Pengertian ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam atau luar negara, negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara, seperti TNI baik dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara yang memiliki persenjataan lengkap. Akan tetapi, usaha untuk melindungi rakyat tersebut tidak akan memiliki banyak arti, tanpa partisipasi dari warga negara. Dengan memerhatikan semakin rumitnya persoalan yang dihadapi oleh negara, kita juga memahami bahwa tidaklah mungkin menyerahkan pertahanan negara tersebut hanya kepada pemerintah, TNI, dan Polri. Segala ancaman yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya pemerintahan dan bahkan membahayakan keutuhan negara Republik Indonesia harus kita hadapi bersama sebagai warga negara.
Warga masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya, secara naluri akan merasakan bahwa gangguan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat apabila dibiarkan akan dapat mengganggu stabilitas negara secara keseluruhan. Sebagai bagian dari masyarakat, kita sepatutnya tergugah untuk turut serta memecahkan persoalan bersama. Partisipasi dalam usaha pembelaan negara dapat diawali dari lingkup kecil di lingkungan kita. Jika setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan masing-masing, maka akan terwujud keamanan. Dengan demikian, tanggung jawab masyarakat untuk memelihara ketertiban merupakan faktor penting yang dapat menghindarkan negara dari ancaman yang sifatnya lebih besar.
Salah satu wujud peran serta dalam usaha pembelaan negara adalah melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sishankamrata adalah sistem pertahanan dan yang bersifat semesta, artinya sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Selain itu, sistem ini dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mental, sosial, budaya, dan sebagainya.
Mengingat upaya pembelaan negara merupakan hal yang sangat penting, maka undang-undang negara kita memberi penjelasan yang cukup terperinci mengenai hal tersebut. Berbagai peraturan perundang-undangan diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan upaya pertahanan negara.
Lebih lanjut mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sishankamrata dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Komponen utama
Komponen utama meliputi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Adapun Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
1) Prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara meliputi berikut.
- Prajurit sukarela yang berdinas jangka panjang sebagai prajurit karier.
- Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.
- Prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai prajurit cadangan sukarela.
- Prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu selama-lamanya lima tahun sebagai prajurit cadangan wajib.
2) Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi berikut.
- Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai prajurit karier.
- Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.
b. Komponen cadangan
Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, dan sarana serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan sarana serta prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
c. Komponen pendukung
Komponen pendukung terdiri dari warga negara, sumber daya alam, dan sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut diatur dalam undang-undang.
Selain dengan bergabung menjadi bagian prajurit TNI atau Polri, keikutsertaan warga negara sebagai bagian dari sishankamrata dapat pula dilakukan melalui keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal, ini rakyat terlatih berfungsi sebagai penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
Berikut yang termasuk rakyat terlatih.
- Pertahanan sipil (hansip).
- Perlawanan rakyat (wanra).
- Keamanan rakyat (kamra).
- Resimen mahasiswa (menwa).
- Demikian pula dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pramuka, PKS, PMR, PMI, tim SAR, dan lain-lain.
Jika diperhatikan dengan saksama, konsep sishankamrata maupun prinsip-prinsip pembelaan negara sebenarnya memiliki makna yang cukup luas dan mendasar bahwa pembelaan negara tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat fisik, tetapi juga mental, sosial, budaya, dan sebagainya. Ancaman terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa tidak hanya bersifat fisik dan eksternal sehingga harus diatasi secara fisik pula. Ancaman terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dapat berupa hal-hal yang bersifat mental, misalnya sikap hidup korup, intoleran, dan sebagainya.
Oleh karena itu, perlu disampaikan bahwa pembelaan negara dapat diwujudkan dengan upaya-upaya membangun sikap mental positif dalam segenap bidang kehidupan, seperti belajar giat, berdisiplin tinggi, bekerja keras, dan sebagainya. Bangsa yang bersikap mental positif melahirkan bangsa yang kuat, berprestasi tinggi yang berdampak pada segannya pihak-pihak luar untuk mengintervensi suatu bangsa. Sebaliknya, bangsa yang bermental lemah kurang disiplin, dan sikap-sikap negatif lainnya akan memperlemah kekuatan internal dan mengundang keberanian pihak-pihak eksternal untuk mengintervensi dengan campur tangan kepada bangsa tersebut. Padahal intervensi asing dapat memengaruhi keutuhan dan kelangsungan hidup suatu bangsa yang berdaulat. Dengan demikian, pembelaan negara memberikan peluang luas kepada segenap unsur warga negara dengan berbagai profesinya untuk memberikan perannya secara maksimal.
Dengan kemajuan iptek, khususnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, akan sangat berpengaruh terhadap pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu negara. Ancaman dapat bersifat fisik (serangan militer ke suatu negara) dan nonfisik (relasi antarnegara dengan keuntungan sepihak).
Dengan keadaan tersebut, kita wajib meningkatkan kewaspadaan baik terhadap ancaman fisik maupun nonfisik. Tindakan nyata sebagai peserta didik, dalam usaha bela negara antara lain sebagai berikut.
- belajar dengan giat dan tekun;
- aktif meningkatkan prestasi;
- mematuhi tata tertib di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat;
- tidak terlibat perjudian dan narkoba;
- tidak ikut mabuk-mabukkan;
- tidak berbuat gaduh dan onar baik di sekolah maupun di lingkungan dan masyarakat
- menghormati orang tua di rumah;
- menghormati bapak/ibu guru;
- menghormati perbedaan suku, ras, agama dengan orang lain;
- aktif dalam kegiatan remaja;
- melaksanakan hal-hal yang terpuji untuk kepentingan bangsa dan negara.
Upaya untuk berbuat hal-hal yang terpuji demi kepentingan bangsa dan negara ini didorong oleh rasa cinta terhadap tanah air.
Dalam kehidupan sehari-hari rasa cinta tanah air dalam upaya membela negara ini dapat diwujudkan dengan saling mencintai sesama warga bangsa, aktif dalam kegiatan siskamling, menjaga nama baik keluarga dan lingkungan masyarakat, memelihara lingkungan hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan mengharumkan nama bangsa.
Adapun sebagai seorang siswa, banyak hal yang dapat kalian lakukan sebagai wujud cinta tanah air Indonesia, misalnya belajar dengan rajin, disiplin waktu, menaati tata tertib sekolah, dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar