Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksanaan Kedaulatan rakyat
Setelah kamu memahami makna kedaulatan rakyat, bagaimana pelaksanaan dalam sistem pemerintahan dan lembaga negara? Apa dasar hukumnya? Adapun dasar hukum bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut.
- Pembukaan UUD 1945 alinea keempat “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ....”
- Pasal 1 Ayat 2 menyatakan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam sistem politik Indonesia, pemegang kedaulatan rakyat adalah rakyat itu sendiri. Hanya saja dalam pelaksanaannya kedaulatan ini dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Salah satu undang-undang menyatakan bahwa rakyat menentukan pilihan politiknya kepada wakil rakyat dan dewan perwakilan daerah. Kedua kelompok inilah yang kemudian akan menduduki posisi legislatif di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam naskah asli UUD 1945, dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR.
Setelah UUD 1945 diamandemen, kedaulatan rakyat dijalankan tidak hanya oleh MPR, tetapi oleh lembaga-lembaga lainnya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Adapun MPR hanyalah lembaga tinggi negara yang mewakili rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR ini diresmikan dengan Kepu tusan Presiden. Masa jabatan MPR adalah lima tahun, sejak diresmi kan oleh presiden dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan janji/sumpah.
Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Jika pimpinan MPR belum terbentuk, pimpinan sidang dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR, yaitu dari ketua DPR, ketua DPD, dan satu orang wakil ketua sementara MPR. Adapun jika Ketua DPR, dan Ketua DPD berhalangan, dapat digantikan oleh Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua DPD. Peresmian sebagai ketua MPR dilakukan melalui keputusan MPR.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang menyampaikan pidato di depan anggota MPR-DPR |
1. MPR
MPR menurut UUD 1945 Pasal 2 Ayat 2 , bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain, jika dimungkinkan atau dipandang perlu selama lima tahun ini bisa mengadakan sidang lebih dari satu kali.Menurut UUD 1945, MPR memiliki wewenang sebagai berikut:
- mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 Ayat 1);
- melantik Presiden dan wakil Presiden (Pasal 3 Ayat 2);
- memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa ja batan nya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 Ayat 3)
- Melantik wakil presiden menjadi presiden, apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya (Pasal 8 Ayat 1).
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden, jika mengalami kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa ja ba t an- nya, selambat-lambatnya dalam masa 60 hari (Pasal 8 Ayat 2).
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari (Pasal 8 Ayat 3).
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, anggota
MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut.
- Mengajukan usul perubahan pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Imunisasi/kekebalan
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi
Di samping hak tersebut, sudah tentu anggota MPR mempunyai beberapa kewajiban, yaitu sebagai berikut:
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI dan kerukunan nasional;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Pada dasarnya presiden Republik Indonesia mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.Dalam kedudukannya sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
- Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 ).
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (Pasal 12).
- Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 1).
- Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan per-timbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
- Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan per-timbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2).
- Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain (Pasal 15).
Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- memimpin kabinet;
- mengangkat dan melantik menteri-menteri;
- memberhentikan menteri-menteri;
- mengawasi jalannya pembangunan;
- memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD;
- berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
- menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang;
- menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, presiden digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Keanggotaan DPRDalam UUD 1945, Pasal 19 Ayat 1 dinyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Adapun susunan keanggotaan DPR diatur dengan undang-undang, yaitu UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam UU No. 22 Tahun 2003 disebutkan jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum.
b. Fungsi DPR
Berdasarkan UUD 1945, Pasal 20A Ayat 1, DPR memiliki be-berapa fungsi sebagai berikut.
- Fungsi legislasi, antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama presiden.
- Fungsi anggaran, antara lain membahas biaya pembangunan dan biaya lainnya dengan presiden.
- Fungsi pengawasan, antara lain berupa pengawasan terhadap pelak-sanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
- Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan suatu usulan rancangan undang-undang (Pasal 20A Ayat 3).
- Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki terhadap sesuatu hal (Pasal 20A Ayat 2).
- Hak budget, yaitu hak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 Ayat 3).
- Hak interpelasi, yaitu hak meminta penjelasan kepada presiden tentang suatu kebijakan pemerintah (Pasal 20A Ayat 2).
- Hak bertanya, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara tertulis kepada pemerintah (Pasal 20A Ayat 3).
- Hak imunitas, yaitu hak yang dilindungi oleh hukum (Pasal 20A Ayat 3)
Selain dengan hak-hak tersebut, DPR juga mempunyai kewajiban sebagai berikut.
- Mempertahankan, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan UUD 1945.
- Bersama-sama pihak eksekutif menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Memerhatikan sepenuhnya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara yang bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas pemerintah. Kedudukan BPK yang mandiri sangat diperlukan untuk menjamin objektivitas BPK dalam men-jalankan tugas-tugasnya.Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah, Anggaran Badan Usaha Milik Negara dan Daerah berdasarkan ketentuan undang-undang. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan/diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang (Pasal 23E Ayat 2). Hal ini berarti mencerminkan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, rakyat mengetahui dari mana uang negara berasal dan untuk apa digunakan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, BPK mempunyai tiga macam fungsi, yaitu sebagai berikut.
- Fungsi operatif, yaitu fungsi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
- Fungsi rekomendatif, yaitu fungsi untuk memberikan pertim bangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
- Fungsi yudikatif, yaitu fungsi untuk melakukan tuntutan pem-bendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pembendaharaan atau pegawai negeri lainnya karena perbuatannya melanggar hukum atau perbuatannya melalai kan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian besar negara.
5. Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Hal itu diperlukan agar kekuasaan kehakiman dapat menyelenggarakan peradilan, yakni penegakan hukum dan keadilan secara adil. Kekuasaan kehakiman sesuai Pasal 24 Ayat 2 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung yang membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain Mahkamah Agung, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi mempunyai beberapa tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Di Bidang Peradilan, Memeriksa, dan Memutuskan
- Permohonan kasasi (tingkat banding terakhir).
- Sengketa tentang kewenangan mengadili.
- Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menguji keabsahan peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.
b. Di bidang Nasehat dan pertimbangan Hukum
- Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk memberikan atau penolakan grasi dan rehabilitasi.
- Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada lembaga-lembaga tinggi negara.
c. Di Bidang Pengawasan
- Mengawasi jalannya pengadilan-pengadilan di semua lingkungan peradilan.
- Membuat/membentuk peraturan peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.
6. Mahkamah Konstitusi
a. Kewenangan Mahkamah KonstitusiKewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 Pasal 24A Ayat 1 dan 24C Ayat 1. Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenang-an nya diberikan UUD.
- Memutus pembubaran partai politik dan menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilu.
- Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh prresiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
b. Keanggotaan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan Hakim Konstitusi, kesembilan hakim tersebut berasal dari tiga anggota diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), tiga diajukan oleh DPR, dan tiga anggota lainnya diajukan oleh presiden. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
7. Komisi Yudisial
Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 Pasal 24B. Komisi Yudisial adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan ke-pribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya mewakili setiap daerah (provinsi). Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama. Jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya satu tahun.Mengenai masalah kewenangan DPD diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
- Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perkembangan keuangan pusat dan daerah.
- Dewan Perwakilan Daerah ikut membuat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertim bangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pem-bentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta penyampaian hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan perimbangan untuk ditindaklanjuti.
Selain lembaga-lembaga tinggi tersebut sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat, di daerah juga terdapat lembaga perwakilan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai cerminan pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih melalui pemilihan umum. DPRD adalah lembaga yang menampung seluruh aspirasi rakyat di daerah.
Semoga puas dengan penjelasan rangkuman dari tugas dan wewenang Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksanaan Kedaulatan rakyat
maju terus Indonesia!!!
BalasHapusDalam permainan poker dan domino 99 online membutuhkan banyak strategi untuk menang,
BalasHapusmemanfaatkan kartu bagus, ronde, waktu, taktik mengertak dan menipu lawan anda.
seperti dalam semua varian poker, setiap individu bersaing untuk sejumlah uang atau chip yang diberikan oleh para pemain,
dengan proses pembagian kartu secara acak. (PIN BBM: 7AC8D76B)
BalasHapusBagi anda yang hobby bermain judi online seperti :
Bandar Ceme, Ceme Keliling, Capsa Susun, Domino, Bandar Poker dan omaha poker
Mari segera bergabung bersama kami di s1288poker
Kami agen penyediaan jasa judi online terbaik dan terpercaya.
(WA : 081910053031)
Menangkan juga Jackpot hingga ratusan juta rupiah.
BalasHapusCustumer Service online kami siap 24jam akan melayani Deposit,
withdraw dan Registrasi anda dengan cepat, ramah, sopan dan
juga profesional.
Kami bertransaksi Menggunakan Bank BCA, BNI, BRI , Danamon , dan Mandiri
Ayo segera daftarkan diri anda di www,pokers1288,pw
(WA : 081910053031)