Berperan aktif dalam pelaksanaan otonomi daerah
Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diharapkan pelaksanaan otonomi daerah dapat mendorong pemerintahan daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta (partisipasi) masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Dengan demikian, jelas bahwa selain peran serta pemerintah daerah dan DPRD, partisipasi aktif masyarakat juga menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dinilai sukses jika tiap-tiap daerah di Indonesia mampu mengurus rumah tangganya sendiri, tidak tergantung pusat, dan dapat membangun daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerahnya.
Makna dasar pembangunan sebenarnya diarahkan untuk kesejahteraan bersama. Dalam hal ini kehidupan manusia tidak hanya diarahkan pada kesejahteraan fisik atau materi, tetapi juga kesejahteraan rohani. Akan tetapi, perwujudan kesejahteraan itu akan mustahil terwujud jika tidak dibarengi dengan peran serta masyarakat secara aktif. Masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai ”penonton” yang hanya dapat melihat pelaksanaan otonomi daerah. Sebaliknya, masyarakat adalah pelaku utama dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Masalah politik dan kelembagaan desa yang hangat dibicarakan adalah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Orang desa menyoroti peran BPD terutama dalam pembuatan peraturan desa, penggalian potensi desa, dan pencarian dana untuk membiayai kegiatan termasuk upah anggota BPD. Fungsi ini berbeda jauh dengan lembaga yang telah ada sebelumnya, yaitu lembaga masyarakat desa (LMD). Meskipun tugas LMD sebenarnya memberikan masukan dan mengontrol kepala desa, dalam praktiknya lembaga ini lebih banyak bertindak sebagai ”stempel” (menyetujui secara asal-asalan) keputusan kepala desa.
Dampak otonomi daerah di lingkungan desa dan lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut.
a. Di lingkungan desa
Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih oleh rakyat. Kepala desa dibantu oleh sekretaris dan perangkat desa (sekretaris desa, pamong desa, dan perangkat desa lainnya). Kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Dalam pelaksanaannya, laporan pertanggungjawaban kepada desa disampaikan kepada bupati atau wali kota melalui camat. Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
b. Di lingkungan sekolah
Di sekolah, dipimpin oleh kepala sekolah. Kepala sekolah diangkat oleh dinas yang berwenang. Kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah (waka kurikulum/ wks I, waka kesiswaan/wks II, waka ketenagaan/ wks III, waka humas/ wks IV), tata usaha beserta pokja-pokja yang relevan dengan kebutuhan sekolah tersebut. Kepala sekolah bertanggung jawab kepada peserta didik. Dalam pelaksanaanya laporan pertanggungjawaban kepala sekolah disampaikan kepada kepala dinas pendidikan melalui pengawas.
0 komentar:
Posting Komentar