Home » , » Tugas Perangkat Daerah Provinsi Kabupaten Kota

Tugas Perangkat Daerah Provinsi Kabupaten Kota

Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPR Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPR Daerah, Dinas Daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.


Tahukah kalian kedudukan dan tugas-tugas perangkat daerah tersebut? Penjelasan tentang perangkat daerah tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Tugas dan kewajibannya adalah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan lembaga teknis daerah.
  2. Sekretariat DPR Daerah dipimpin oleh Sekretaris DPR Daerah (lebih populer disebut Sekwan/Sekretaris Dewan). Tugasnya adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPR Daerah, menyelenggarakan administrasi keuangan DPR Daerah, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR Daerah.
  3. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat, atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
  4. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala lembaga teknis daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
  5. Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  6. Pelayanan Pemerintahan di daerah
  7. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan peraturan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati atau wali kota. Selain itu, tugas Lurah mencakup pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

0 komentar:

Posting Komentar