Home » , » Pengertian DPRD Tugas Wewenang Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pengertian DPRD Tugas Wewenang Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pengertian DPRD (Dewan Perwkilan Rakyat Daerah) - merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, di samping Pemerintah Daerah. DPR Daerah mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban, baik secara institusional maupun individual.

Tugas dan wewenang DPRD adalah.

  1. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersamadengan Kepala Daerah;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri bagi DPRD Provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR Daerah Kabupaten/Kota;
  5. memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah;
  10. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah;
  11. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Anggota DPR Daerah mempunyai hak sebagai berikut.

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilih dan dipilih.
  5. Membela diri.
  6. Imunitas.
  7. Protokoler.
  8. Keuangan dan administratif.
Rapat DPRD

Anggota DPR Daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut.


  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
  5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPR Daerah sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
  8. Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPR Daerah.
  9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

0 komentar:

Posting Komentar