Home » , » Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) - APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Sesungguhnya APBD juga disusun dalam bentuk peraturan daerah, yang penetapannya dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPR Daerah. Dalam penyusunan APBD ditentukan sebagai berikut.
  1. Kepala Daerah mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
  2. Rancangan Perda tentang APBD dibahas Pemerintah Daerah bersama DPR Daerah berdasarkan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran.
  3. Pengambilan keputusan DPR Daerah untuk menyetujui rancangan Perda tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
  4. Atas dasar persetujuan DPR Daerah tentang APBD, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Pendanaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang didanai oleh APBD dilakukan secara terpisah dengan administrasi yang didanai oleh APBN

Untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sumber pendapatan daerah berasal dari sumber berikut.
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi:
  • hasil pajak daerah;
  • hasil retribusi daerah;
  • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
  • lain-lain PAD yang sah.

2) Dana perimbangan;
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Mengenai PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan sebagai berikut:
  1. Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda;
  2. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang.

Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang masing-masing dinyatakan sebagai berikut:
  1. Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Pajak yang dimaksud meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu. Sumber daya alam yang dimaksud meliputi kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak, dan pertambangan panas bumi;
  2. DAU dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan aspek pemerataan dan keadilan, dan penghitungannya ditetapkan dengan Undang-Undang;
  3. DAK dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, berkaitan dengan kegiatan khusus yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional maupun yang diusulkan daerah.

Berkaitan dengan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, Pemerintah Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau investor yang diatur dalam Perda, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan

0 komentar:

Posting Komentar