Prinsip-prinsip dalam pembelaan negara - Sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara demi kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan pengertian bela negara. Sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara, pembelaan negara dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tanpa pamrih, dan rela berkorban.
Warga negara merupakan salah satu unsur utama bagi keberadaan suatu negara, untuk itulah warga negara mempunyai kewajiban membela negara. Apa yang akan kalian lakukan jika rumah tempat tinggal kalian dirusak oleh orang lain? Mestinya kalian akan mempertahankan agar tempat tinggal kalian tidak dirusak orang lain. Demikian juga sebagai warga negara yang baik, tentu kita akan bersikap sama jika negara kita diserang oleh negara lain.
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara termuat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini berarti bahwa sebagai warga negara, kita memiliki hak sekaligus kewajiban untuk membela negara.
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Jika suatu negara tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan atau dari dalam negeri, maka suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Demikian pula, negara Indonesia yang bertekad bulat untuk mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan.
Pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan tentang pertahanan negara sebagai berikut.
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.
- Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
- Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
- Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain.
- Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
- Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
Prinsip Prinsip dalam pembelaan negara tersebut menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia jelas tidak ingin kehilangan kedaulatannya, baik akibat ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Untuk itulah, disusun suatu sistem pertahanan negara yang memungkinkan peran aktif segenap warga negara. Oleh karena upaya untuk membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, maka tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Selain itu, sistem pertahanan negara kita tidak disusun untuk suatu serangan aktif kepada negara lain dalam bentuk invasi atau pendudukan. Bangsa kita adalah bangsa yang cinta damai apalagi kita sendiri pernah merasakan pahitnya dijajah. Jadi, Indonesia tidak akan pernah memulai menyerang negara lain, tanpa suatu sebab.
Dalam UUD 1945 Bab XII Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara dinyatakan sebagai berikut.
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar