Home » , » Pengertian Antikorupsi dan Instrumen (Hukum dan Kelembagaan) Antikorupsi di Indonesia

Pengertian Antikorupsi dan Instrumen (Hukum dan Kelembagaan) Antikorupsi di Indonesia

Pengertian Antikorupsi adalah sikap dan perilaku untuk tidak mendukung adanya upaya untuk merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Dengan kata lain, antikorupsi merupakan sikap menentang terhadap adanya korupsi. Tentunya kamu tahu bahwa tindakan korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang sangat menyengsarakan rakyat karena menyalahgunakan dana milik negara (rakyat). Tindakan seperti ini sangat merugikan sistem perekonomian dan pembangunan nasional. 


Selain itu, memengaruhi juga pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia yang bermoral dan ber tanggung jawab. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi bukan meru pakan tindak pidana biasa.

Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, dalam pelak-sana annya perlu ditangani secara serius dan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, pemerintah membentuk peraturan yang menjadi landasan hukum dalam memberantas korupsi. Salah satunya adalah dengan lahirnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, maka pemerintah membuat UU. No. 30 Tahun 2002 sehingga lahirlah suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengertian Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk berdasarkan  UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah komisi yang dibentuk pada 2003 berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk meng atasi, mena ng gulangi, dan memberantas korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, Komisi Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut dengan istilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya bersifat independen (berdiri sendiri) dan bebas dari pengaruh kekuasaan yang lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Asas-asas yang perlu dipegang oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut.

1. Kepastian Hukum
Kepastian hukum adalah asas yang ada dalam suatu negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Keterbukaan
Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

3. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

4. Kepentingan Umum
Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Masyarakat mempunyai kewajiban untuk memonitor kegiatan pemerintah.


5. Proporsionalitas
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pem berantasan Korupsi.

Selain asas-asas yang diuraikan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai beberapa tugas dalam menjalankan wewenangnya, yaitu sebagai berikut:
  • koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pembe rantasan tindak pidana korupsi;
  • melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindakan pidana korupsi;
  • melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk pidana korupsi;
  • melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pengertian Antikorupsi
Bank Indonesia mempunyai hak untuk memblokir rekening tersangka korupsi dan bekerja sama dengan bank-bank lainnya.

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki beberapa wewe nang, yaitu sebagai berikut:
  • melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan pihak-pihak yang terkait dalam kasus tindak pidana korupsi;
  • memerintahkan  kepada instansi yang terkait untuk melarang sese orang bepergian ke luar negeri;
  • meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka dan terdakwa yang sedang diperiksa;
  • memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
  • memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk mem  berhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
  • meminta data kekayaan dan alat perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi terkait.


Dalam melaksanakan tugas monitoring, KPK memiliki beberapa kewewenangan, yaitu sebagai berikut:
  • melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administratif di semua lembaga negara dan pemerintah;
  • memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan pengkajian, sistem pengelolaan administasi tersebut yang terindikasi korupsi;
Seorang saksi harus mendapat perlindungan hukum agar mampu menyampaikan kesaksian secara jujur tanpa tekanan.

  • Melaporkan kepada Presiden, DPR, dan BPK jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak ditanggapi.Selain itu, dalam menjalankan wewenang, Komisi Pemberantasan



Korupsi mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyam paikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
  2. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
  3. menyusunan laporan tahunan dan menyampaikannya kepada presiden, DPR, dan BPK;
  4. menegakkan sumpah jabatan;
  5. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang berdasarkan asas kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Selain KPK, lembaga lain yang membantu dalam pemberantasan korupsi adalah hadirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) dan GOA. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) walaupun sekarang sudah dibubarkan. Hadirnya peraturan dan lembaga-lembaga tersebut dimaksudkan untuk mendukung terciptanya usaha pemberantasan korupsi.

Sebagai seorang siswa yang tahu terhadap aturan, sudah selayaknya kamu memiliki sikap-sikap untuk memerangi korupsi sejak dini. Mulailah dari lingkungan rumah, sekolah, hingga masyarakat

3 komentar:

  1. Dalam permainan poker dan domino 99 online membutuhkan banyak strategi untuk menang,
    memanfaatkan kartu bagus, ronde, waktu, taktik mengertak dan menipu lawan anda.
    seperti dalam semua varian poker, setiap individu bersaing untuk sejumlah uang atau chip yang diberikan oleh para pemain,
    dengan proses pembagian kartu secara acak. (PIN BBM: 7AC8D76B)

    BalasHapus

  2. Bagi anda yang hobby bermain judi online seperti :
    Bandar Ceme, Ceme Keliling, Capsa Susun, Domino, Bandar Poker dan omaha poker
    Mari segera bergabung bersama kami di s1288poker
    Kami agen penyediaan jasa judi online terbaik dan terpercaya.
    (WA : 081910053031)

    BalasHapus
  3. Menangkan juga Jackpot hingga ratusan juta rupiah.
    Custumer Service online kami siap 24jam akan melayani Deposit,
    withdraw dan Registrasi anda dengan cepat, ramah, sopan dan
    juga profesional.
    Kami bertransaksi Menggunakan Bank BCA, BNI, BRI , Danamon , dan Mandiri
    Ayo segera daftarkan diri anda di www,pokers1288,pw
    (WA : 081910053031)

    BalasHapus