Home » , » Makalah Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Penyerahan urusan pemerintahan

Makalah Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Penyerahan urusan pemerintahan

Sebagaimana telah dikemukakan,  Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Artinya, kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan tidak  seluruhnya dijalankan oleh Pemerintah Pusat, melainkan sebagian diserahkan kepada daerah-daerah. Sistem desentralisasi ini melahirkan otonomi daerah, yang secara struktural diwujudkan dengan pembentukan Pemerintah Daerah.

Otonomi daerah

Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat menyerahkan  sebagian wewenang pemerintahan kepada suatu daerah. Wewenang daerah yang diterima dari Pemerintah Pusat itu disebut otonomi daerah. Dasar konstitusional bagi berlakunya otonomi daerah, yang kemudian diikuti dengan pembentukan pemerintahan daerah adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah telah berkali-kali mengalami perubahan (amendemen). Undang-

Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kini dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut terdapat perubahan dan penyempurnaan di dalam isi dan bunyi pasal-pasalnya. Contoh:



Dalam pelaksanaan otonomi daerah berlaku beberapa asas yang berkaitan dengan hubungan antara pusat dan daerah. Asas-asas yang dimaksud adalah desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

  • Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  • Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/ atau desa, dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/ kota dan atau desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Daerah otonom

Pengertian Daerah otonom adalah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, daerah yang diberikan otonomi tersebut selanjutnya disebut daerah otonom.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 1, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas beberapa Daerah Provinsi dan setiap Daerah Provinsi dibagi atas beberapa daerah kabupaten/kota.

Dalam waktu yang lama sepanjang masa Orde Baru, banyaknya provinsi atau yang pada saat itu lazim disebut Daerah Tingkat I sebanyak 27 provinsi/dati I, termasuk Timor Timur. Setelah keluarnya Timor Timur dari Republik Indonesia dan dengan munculnya beberapa provinsi baru hasil pemekaran, jumlah daerah provinsi kini menjadi 33 provinsi, yaitu sebagai berikut.

  1. Nanggroe Aceh Darussalam. 
  2. Sumatra Utara.
  3. Sumatra Barat.
  4. Riau.
  5. Riau Kepulauan.
  6. Jambi.
  7. Sumatra Selatan.
  8. Bengkulu
  9. Lampung.
10. Bangka-Belitung.
11. Banten.
12. DKI Jakarta Raya.
13. Jawa Barat.
14. Jawa Tengah.
15. Daerah Istimewa Yogyakarta.
16. Jawa Timur. 
17. Bali.
18. Nusa Tenggara Barat.
19. Nusa Tenggara Timur.
20. Kalimantan Barat.
21. Kalimantan Tengah.
22. Kalimantan Selatan.
23. Kalimantan Timur.
24. Sulawesi Selatan.
25. Sulawesi Tenggara.
26. Sulawesi Tengah.
27. Sulawesi Barat.
28. Sulawesi Utara.
29. Gorontalo.
30. Maluku.
31. Maluku Utara.
32. Papua.
33. Irian Jaya Barat.


Adapun daerah kabupaten/kota se-Indonesia yang pada masa Orde Baru sekitar 300 kabupaten/kota pada saat ini berkembang menjadi sekitar 450 kabupaten/kota. Pengembangan daerah itu pada umumnya didasarkan pada aspirasi rakyat, meskipun tidak jarang hal itu menimbulkan kontroversi atau prokontra di kalangan masyarakat.

Dalam pembentukan suatu daerah otonom, antara lain, mencakup nama daerah, cakupan wilayah, batas, ibu kota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, serta perangkat daerah.

Pembentukan daerah otonom harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

a. Syarat administratif

  1. Untuk daerah provinsi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/ wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD Provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
  2. Untuk daerah kabupaten/kota harus ada persetujuan Kabupaten/Kota dan Bupati/ Wali kota yang bersangkutan, persetujuan DPRD Provinsi dan gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

b. Syarat teknis meliputi faktor yang mendukung pembentukan daerah otonom, mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

c. Secara fisik, meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan daerah Kabupaten, serta paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan daerah kota, lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Perlu ditambahkan bahwa daerah otonom yang sudah terbentuk dapat dihapus atau digabung dengan daerah lain jika daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.

Penyerahan urusan pemerintahan

Dalam menyelenggarakan kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah Pusat.

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah adalah

  • perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  • perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  • penyediaan sarana dan prasarana umum;
  • penanganan bidang kesehatan;
  • penyelenggaraan bidang pendidikan;
  • penanggulangan masalah sosial;
  • pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  • fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  • pengendalian lingkungan hidup;
  • pelayanan pertanahan;
  • pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  • pelayanan administrasi umum dan pemerintahan;
  • pelayanan administrasi penanaman modal;
  • penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
  • urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Layanan Kesehatan
Layanan Kesehatan


Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat dalam arti tidak diserahkan kepada daerah meliputi:

  • politik luar negeri, misalnya, pengangkatan pejabat diplomatik;
  • pertahanan, misalnya, membentuk angkatan bersenjata;
  • keamanan, misalnya, membentuk kepolisian negara;
  • yustisi, misalnya, kehakiman, peradilan;
  • moneter, misalnya, berhubungan dengan uang atau keuangan; dan fiskal, misalnya, berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara;
  • agama, misalnya, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional.

Mengapa hal-hal tersebut di atas tidak diserahkan kepada pemerintah daerah? Kewenangan pemerintah pusat lebih pada perumusan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan seluruh bangsa dan urusan luar negeri, sedangkan kewenangan pemerintah daerah adalah sebagai berikut.

a. Kewenangan politik
Selama ini pemerintah pusat ikut campur dalam masalah pemilihan kepala daerah. Dengan adanya otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala daerahnya masing-masing. Kepala daerah yang terpilih bukan penguasa tunggal karena ia bertanggung jawab kepada DPRD. Apabila melanggar peraturan perundang-undangan, DPRD bisa memberhentikannya.

b. Kewenangan administrasi

Hal ini kaitannya dengan masalah keuangan. Pemerintah pusat memberikan dana (uang) kepada daerah, dan daerah mengelolanya untuk kepentingan-kepentingan organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan negara yang berasal dari sumber daya alam, pajak, dan bukan pajak yang sebagian juga berasal dari daerah.

Daerah otonom melaksanakan kewenangan dalam bidang pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan, dan lain-lain.


Penyelenggara pemerintahan daerah

Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPR Daerah. Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh satu orang Wakil Kepala Daerah. Guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibentuk perangkat daerah. Dalam uraian berikut, akan dibahas tentang Kepala Daerah, DPR Daerah, dan perangkat daerah.

a. Kepala daerah
Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Sebutan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
  • untuk Daerah Provinsi disebut Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • untuk Daerah Kabupaten disebut Bupati dan Wakil Bupati;
  • untuk Daerah Kota disebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh rakyat/warga negara yang mempunyai hak pilih di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  2. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  3. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan suara sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
  4. Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas- luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dengan mekanisme yang demokratis dan transparan.
  5. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab kepada DPR Daerah.
  6. Guna mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang keanggotaannya terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
  7. Anggota panitia pengawas berjumlah 5 orang untuk provinsi, 5 orang untuk kabupaten/kota, dan 3 orang untuk kecamatan.

Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah untuk pertama kalinya dipilih secara langsung oleh rakyat, menyusul pemilihan presiden dan wakil presiden yang juga dilaksanakan secara langsung. Sebelumnya, hampir tak pernah terbayangkan bahwa rakyat akan dilibatkan secara langsung dalam pengambilan keputusan yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. Sebelum ini, pemilihan Kepala Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi, sedangkan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota. Hasil pemilihannya, sekurang-kurangnya tiga orang, diajukan ke Pemerintah Pusat untuk diangkat salah seorang dari mereka.

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat sempat menimbulkan reaksi prokontra. Bagi yang bersikap ’’pro”, antara lain menganggap bahwa pilkada secara langsung lebih mencerminkan aspirasi dan  hak-hak rakyat.  Bagi yang ’’kontra”, antara lain bahwa rakyat banyak yang belum siap untuk menggunakan haknya secara langsung sehingga dirasa masih lebih baik dipilih oleh DPR Daerah. Lepas dari sejauh mana kesiapan rakyat, namun pada umumnya pilkada secara langsung disambut antusias oleh rakyat di daerah-daerah.

Adapun tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPR Daerah;
  2. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
  3. menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPR Daerah;
  4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPR Daerah untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu, Kepala Daerah mempunyai kewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  4. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  5. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  6. memajukan dan mengembangkan daya saing yang bersih dan baik;
  7. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
  8. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
  9. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPR Daerah.

Selain mempunyai kewajiban sebagaimana telah dikemukakan, Kepala Daerah mempunyai kewajiban pula untuk:
  1. memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah Pusat;
  2. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPR Daerah;
  3. menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

b. DPR Daerah
DPR Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, di samping Pemerintah Daerah. DPR Daerah mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban, baik secara institusional maupun individual.

Tugas dan wewenang DPRD adalah.

  1. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersamadengan Kepala Daerah;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri bagi DPRD Provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR Daerah Kabupaten/Kota;
  5. memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah;
  10. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah;
  11. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Anggota DPR Daerah mempunyai hak sebagai berikut.
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilih dan dipilih.
  5. Membela diri.
  6. Imunitas.
  7. Protokoler.
  8. Keuangan dan administratif.

Anggota DPR Daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut.
  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
  5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPR Daerah sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
  8. Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPR Daerah.
  9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

c. Perangkat Daerah
Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPR Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPR Daerah, Dinas Daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Pelayanan Pemerintahan di daerah


Tahukah kalian kedudukan dan tugas-tugas perangkat daerah tersebut? Penjelasan tentang perangkat daerah tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Tugas dan kewajibannya adalah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan lembaga teknis daerah.
  2. Sekretariat DPR Daerah dipimpin oleh Sekretaris DPR Daerah (lebih populer disebut Sekwan/Sekretaris Dewan). Tugasnya adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPR Daerah, menyelenggarakan administrasi keuangan DPR Daerah, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR Daerah.
  3. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat, atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
  4. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala lembaga teknis daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
  5. Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  6. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan peraturan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati atau wali kota. Selain itu, tugas Lurah mencakup pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Sesungguhnya APBD juga disusun dalam bentuk peraturan daerah, yang penetapannya dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPR Daerah. Dalam penyusunan APBD ditentukan sebagai berikut.
  1. Kepala Daerah mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
  2. Rancangan Perda tentang APBD dibahas Pemerintah Daerah bersama DPR Daerah berdasarkan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran.
  3. Pengambilan keputusan DPR Daerah untuk menyetujui rancangan Perda tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
  4. Atas dasar persetujuan DPR Daerah tentang APBD, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Pendanaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang didanai oleh APBD dilakukan secara terpisah dengan administrasi yang didanai oleh APBN

Untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sumber pendapatan daerah berasal dari sumber berikut.
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi:
  • hasil pajak daerah;
  • hasil retribusi daerah;
  • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
  • lain-lain PAD yang sah.

2) Dana perimbangan;
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Mengenai PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan sebagai berikut:
  1. Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda;
  2. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang.

Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang masing-masing dinyatakan sebagai berikut:
  1. Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Pajak yang dimaksud meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu. Sumber daya alam yang dimaksud meliputi kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak, dan pertambangan panas bumi;
  2. DAU dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan aspek pemerataan dan keadilan, dan penghitungannya ditetapkan dengan Undang-Undang;
  3. DAK dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, berkaitan dengan kegiatan khusus yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional maupun yang diusulkan daerah.

Berkaitan dengan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, Pemerintah Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau investor yang diatur dalam Perda, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan

0 komentar:

Posting Komentar