Home » , » Pengertian Senam Lantai dan Sejarah Juga Perwasitan dalam Senam

Pengertian Senam Lantai dan Sejarah Juga Perwasitan dalam Senam

Pengertian Senam lantai merupakan rangkaian berbagai gerakan yang disusun secara sistematis untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini adalah kebugaran jasmani yang menjadi tujuan dari aktivitas senam yang dilakukan. Senam lantai dilakukan dengan kombinasi terpadu. 


Senam lantai merupakan salah satu bagian dari senam artistik. Demikian juga dengan senam ketangkasan. Hal tersebut dikarenakan dalam beberapa gerakan senam lantai terdapat gerakan tumbling dan akrobatik. Oleh karena itu, senam lantai dengan senam ketangkasan merupakan satu kesatuan gerak. 

Dalam pertandingan resmi, rangkaian gerakan senam lantai yang berurutan terdiri atas dua bagian, yaitu gerakan bebas dan gerakan wajib. Pada rangkaian gerakan bebas, pesenam dinilai berdasarkan gerakan yang dilakukannya. Gerakan yang dilakukan biasanya menunjukkan gerakan keseimbangan, kekuatan, lompatan, dan salto. Sekarang Anda akan mempelajari beberapa gerakan dasar senam lantai lanjutan yang dapat Anda pelajari dan praktikkan, di antaranya adalah gerakan salto ke depan dan gerakan flik-flak (flic flac).

Sejarah Senam berasal dari bahasa Inggris “Gymnastic”, yang berasal dari kata “Gymnos”, dengan arti melakukan latihan senam di ruangan khusus “Gymnasium” atau “Gymnasion”

Pengertian Senam Lantai dan Sejarah

Senam di Indonesia sudah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda. Pada waktu itu namanya “Gymnastiek”. Zaman Jepang dinamakan “Taiso”. Pemakaian istilah “Senam” sendiri kemungkinan bersamaan dengan pemakaian kata olahraga sebagai pengganti kata sport.

Perwasitan Senam
Wasit adalah seseorang yang memimpin suatu perlombaan. Demikan juga dengan senam, untuk melakukan penilaian yang bersifat objektif maka wasitlah yang menilainya. Wasit pada perlombaan senam, terdiri atas wasit utama/ketua dan wasit anggota. Adapun tugas dan tanggung jawab wasit dalam perlombaan senam adalah sebagai berikut.
  1. Setiap wasit harus memahami cara penilaian (code of point) yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh FIG (Federation Internationale de Gymnastique).
  2. Setiap wasit harus memiliki sertifikat wasit yang diakui oleh induk organisasi senam tingkat nasional dan internasional.
  3. Setiap wasit harus bersikap adil dan tidak memihak kepada siapa pun dalam menjalankan tugas.
  4. Setiap wasit harus mengikuti kursus-kursus wasit yang diselenggarakan oleh induk organisasi nasional dan internasional yang biasa diselenggarakan sebelum kejuaraan dimulai.


1.  Tugas Wasit Ketua
Adapun tugas wasit ketua, antara lain sebagai berikut.
  • Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengaturan dan kerja dari kelompok wasit tersebut.
  • Berkewajiban mengontrol wasit-wasit anggotanya untuk menilai secara objektif dan sesuai dengan peraturan.
  • Mengontrol dan memeriksa perbedaan nilai-nilai dan memanggil wasit anggota untuk konsultasi.
  • Bekerja sama dengan hakim perlombaan, ketua perlombaan, petugas papan nilai, pimpinan regu, dan bertanggung jawab atas kelancaran perlombaan pada alat tersebut.
  • Memberikan tanda mulai suatu rangkaian gerakan untuk pimpinan regu, peserta, dan para wasit anggota, dengan bendera hijau atau lampu hijau, sedangkan bendera merah atau lampu merah menandakan akhir dari rangkaian gerakan para pesenam.

2.  Tugas Wasit Anggota
Selain wasit ketua, wasit anggota pun mempunyai tugas, antara lain sebagai berikut.
  • Mencatat nilai pada papan nilai harus bertanggung jawab atas nilai yang mereka keluarkan.
  • Mengikuti instruksi dan konsultasi dari wasit ketua. 
  • Dalam menjalankan tugas, wasit-wasit anggota harus memahami code of point yang dikeluarkan oleh FIG.
  • Mengajukan protes terhadap ketua perlombaan, jika mereka merasa dirugikan oleh wasit ketua.


Selain mematuhi peraturan perlombaan, kita pun harus disiplin dan bertingkah laku baik dalam perlombaan. Perilaku tidak disiplin dalam perlombaan, antara lain sebagai berikut.
  • Menunda saat penampilan tanpa alasan
  • Mengenakan nomor peserta yang salah
  • Meninggalkan arena perlombaan tanpa izin.
  • Pelatih berada terlalu dekat dengan alat kuda-kuda pelana dan lantai pada saat rangkaian gerakan dilaksanakan.
  • Pelatih berbicara dengan pesenam pada saat rangkaian gerakan dilaksanakan.
  • Pesenam pada saat berlomba tidak boleh meninggalkan daerah perlombaan tanpa izin tertulis dari dokter yang bertugas untuk perlombaan.

0 komentar:

Posting Komentar