Home » » Contoh Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara dan Ciri ciri patriotisme

Contoh Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara dan Ciri ciri patriotisme

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara - Dalam sejarah kemerdekaan, semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme merupakan modal kekuatan yang mengubah citra bangsa Indonesia. Semangat kebangsaan dan patriotisme merupakan sumber kekuatan yang mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah, tertindas, dan terhina berubah menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat.


Angkatan 1945 dengan semangat kebangsaan dan jiwa patriotismenya berjuang membela Proklamasi 17 Agustus 1945. Pada waktu itu, kita belum memiliki ABRI/TNI yang terorganisir dan tidak mempunyai persenjataan yang memadai. Kita hanya mempunyai semangat cinta tanah air dan bangsa dengan semboyan ”merdeka atau mati”, ”setia sampai akhir hayat”, dan ”sekali merdeka tetap merdeka”.

Jiwa patriotik adalah jiwa semangat 1945, yaitu perjuangan untuk nusa, bangsa, dan negara yang meliputi sikap-sikap sebagai berikut.

  1. Tanpa pamrih.
  2. Rela berkorban jiwa, raga, dan harta.
  3. Rela menderita untuk merdeka.
  4. Setia pada cita-cita bangsa.
  5. Bangga sebagai bangsa Indonesia.
  6. Bangga bertanah air Indonesia.

Semangat kebangsaan dan patriotisme penting untuk dihayati dan sekaligus diamalkan terlebih bagi kita yang sekarang ini sedang menghadapi berbagai persoalan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, seperti ancaman disintegrasi, gerakan separatisme, kerusuhan massa, dan berbagai konflik, baik konflik vertikal yang menyangkut hubungan antara pusat dan daerah maupun konflik horizontal, yakni pertentangan antarkelompok masyarakat. Dengan demikian, sangat dibutuhkan kesadaran rasa kebangsaan dan kecintaan pada tanah air, bangsa, dan negara atau yang dikenal sebagai sikap patriotisme.

Adapun ciri-ciri patriotisme adalah sebagai berikut.

  1. Cinta tanah air.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan, dan kese-lamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Berjiwa pembaru.
  5. Tidak kenal menyerah.

 Orang yang cinta tanah air akan membela negara


Sikap-sikap yang tidak sejalan dengan semangat kebangsaan dan patriotisme yang harus kita hindari, misalnya berlaku tidak tertib dan tidak disiplin; merusak fasilitas umum dan hasil- hasil pembangunan; merusak lingkungan alam dan benda-benda bersejarah peninggalan masa lalu; dan merendahkan karya bangsa sendiri, misalnya tidak mencintai produk dalam negeri.

Antara patriotisme dan cinta tanah air mempunyai hubungan yang sangat erat. Hubungan antara patriotisme dan cinta tanah air, misalnya orang yang berjiwa patriot adalah orang yang memiliki kecintaan pada tanah air. Patriot artinya pembela dan pecinta. Dengan demikian, semangat patriotisme berarti semangat untuk mencintai dan membela tanah air. Orang yang cinta tanah air akan selalu menjunjung tinggi tanah air dan bangsanya serta akan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan tanah airnya. Jadi, jika keutuhan negara dan bangsa ini terancam oleh serangan musuh, maka orang yang berjiwa patriot akan terpanggil untuk membela negara,  bahkan sampai dengan titik darah terakhir. Patriotisme telah ditunjukkan oleh para pejuangdan pahlawan  bangsa yang dengan gigih melakukan perlawanan terhadap penjajah bagi kemerdekaan Indonesia. Perjuangan mereka membuat landasan yang kuat, yakni kecintaan pada tanah air serta kecintaan pada kemerdekaaan, kebenaran, dan keadilan.

Pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) merupakan unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelangsungan hidup bangsa dan negara menuntut adanya kemampuan pertahanan dan keamanan nasional untuk menangkal segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka setiap warga negara harus berusaha melakukan upaya yang mengarah pada terwujudnya pertahanan dan keamanan yang tangguh. Dalam hal ini, perlu adanya kemanunggalan antara rakyat dan TNI/Polri yang dilandasi oleh kesadaran dan kerelaan rakyat dalam usaha bela negara

Hubungan patriotisme dengan pertahanan dan keamanan nasional dapat digambarkan bahwa semangat dan jiwa patriot merupakan modal yang sangat berharga bagi pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional, sangat dibutuhkan sikap loyal atau setia pada bangsa dan negara pada diri seseorang.

 Orang yang cinta tanah air akan membela negara
Ikut menjadi wamil merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam usaha bela negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945) dan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1). Adapun undang-undang yang mengatur pertahanan dan keamanan negara adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Bentuk partisipasi warga negara dalam usaha bela negara, dapat dilakukan melalui:

  • militer sukarela (milsuk);
  • wajib militer (wamil);
  • Organisasi Pertahanan Wilayah (OPW), seperti pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra);
  • berprestasi di setiap bidang, baik sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, dan teknologi.

0 komentar:

Posting Komentar