Tujuan politik luar negeri Indonesia
Salah satu tujuan nasional Indonesia yang termuat dalam alinea keempat UUD 1945 adalah “… ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Sebagai wujud untuk mencapai tujuan itu, pada tanggal 1 November 1945 keluarlah maklumat pemerintah yang ditandatangani Drs. Mohammad. Hatta yang isinya sebagai berikut.
- Menyetujui Atlantic Charter yang mengakui hak menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
- Menjunjung tinggi Piagam PBB dan akan menjadi anggota baru.
- Berdasarkan UUD 1945 dan dua piagam internasional tersebut, kita menolak kembalinya kolonialisme Belanda
- Belanda telah melanggar dua piagam internasional tersebut dan jika akan menggunakan kekerasan senjata dalam usaha restorasi kolonialismenya, maka kita akan melawannya secara mati-matian.
- Bekerja sama dengan semua bangsa di dunia ini, khususnya dengan Australia, Filipina, dan Amerika Serikat.
Istilah bebas aktif sebenarnya baru mulai dipergunakan oleh politisi dan negarawan Indonesia semasa memuncaknya Perang Korea (1950–1953), dan pada masa kabinet Republik Indonesia ke-12 di bawah Perdana Menteri Dr. Soekiman (27 April 1951–3 April 1952).
Tujuan politik Indonesia adalah sebagai berikut.
- Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
- Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama dengan negara Asia dan Afrika, atas dasar bekerja sama membentuk satu tatanan dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju pada perdamaian dunia yang sempurna. Imperialisme adalah sistem politik yang bertujuan menjajah negara lain untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan yang lebih besar. Kolonialisme adalah penguasan oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Mohammad Hatta dalam bukunya Politik Luar Negeri Republik Indonesia merumuskan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut.
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat jika barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
- Meningkatkan perdamaian nasional karena hanya dengan keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpan di dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara kita.
Landasan politik luar negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial. Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
b. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai …”.
- Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”.
- Pasal-Pasal UUD 1945
Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
c. Landasan operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar