Menaati Perundang-undangan Nasional
Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945, bahwa
- Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan (machsstaat).
- Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dalam negara hukum, baik pemerintah, aparatur negara, maupun seluruh rakyat harus tunduk pada hukum dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Negara hukum memiliki asas persamaan di muka umum. Hal ini berarti tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Sumber hukum tertinggi di negara Indonesia adalah UUD 1945. Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan dan segala kebijakan yang akan diberlakukan harus sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
1. Kedudukan yang Sama di Depan Hukum
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Warga negara merupakan subjek dari hukum itu sendiri. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam hal ini tegas bahwa tidak ada diskriminasi di dalam hukum, baik yang menyangkut hak maupun kewajiban.
Jika berhubungan dengan hak seorang warga negara, hukum akan melindungi dan menjaga agar hak itu tetap terjaga. Adapun dikaitkan dengan kewajiban, hukum akan memaksa semua orang untuk menaatinya. Penyimpangan dari aturan tersebut, hukum akan memberi kan sanksi dengan tegas.
Hukum baru akan berfungsi jika ada kesadaran dari masyarakat untuk menaati dan menjunjung tinggi hukum dan peraturan lainnya. Hukum adalah aturan yang baru berfungsi jika semua warga negara mematuhinya. Tanpa kesadaran untuk menaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku, maka hukum tidak akan berfungsi dengan baik.
2. Kepatuhan Hukum
Pengertian Kepatuhan hukum merupakan bentuk perwujudan dari kesadaran hukum warga negara. Orang yang sadar akan hak dan kewajiban akan berjuang menuntut pemenuhan hak-haknya dan akan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Kesadaran dan kepatuhan hukum berlaku untuk semua warga negara dan dalam keadaan apa pun.
Kepatuhan merupakan sikap menerima dan melaksanakan secara ikhlas peraturan yang berlaku dengan keteguhan hati tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Adapun ciri-ciri orang yang patuh pada hukum sebagai berikut.
- Selalu memegang teguh aturan hukum yang ada dalam melaksana-kan suatu tindakan.
- Selalu melaksanakan aturan hukum dengan selurus-lurusnya.
- Selalu menerapkan aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
- Selalu mengamankan agar aturan hukum itu tetap dilaksanakan.
Kepatuhan pada hukum mutlak diperlukan untuk kepentingan bersama, yaitu menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan. Apabila warga negara tidak melaksanakan aturan hukum, akan terjadi kekacauan dalam kehidupan serta mengurangi rasa aman.
Kesadaran dan kepatuhan hukum tidak muncul dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Faktor Internal
Faktor internal berasal dari diri sendiri, yaitu sifat atau karakter pribadi yang menyebabkan dirinya kurang peka terhadap peraturan. Misalnya, sifat:
- suka berbohong;
- kurang memiliki rasa malu;
- kurang teliti, tergesa-gesa dan sebagainya.
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal berasal dari pengaruh lingkungan, misalnya lingkungan keluarga, teman sebaya, atau pengaruh lingkungan masyarakat luas. Misalnya:
- kurang harmonisnya keluarga;
- berteman dengan teman sebaya yang kurang baik perilakunya;
- bertempat tinggal di lingkungan masyarakat yang kurang baik dan sehat perilakunya.
Kritis terhadap Perundang-undangan
Dalam negara demokrasi, berbeda pendapat dalam mem per juangkan kepentingan merupakan suatu keadaan yang wajar terjadi. Setiap kelompok kepentingan berhak memperjuangkan kepen tingannya. Akan tetapi, dalam sistem demokrasi tidak dibenarkan kelompok mayoritas menekan atau menindas kelompok minoritas. Salah satu prinsip dalam demokrasi adalah memerhatikan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat.Hal tersebut jika dikaitkan dengan perlakuan undang-undang yang berlaku untuk semua warga negara, tidak ada undang-undang yang tidak memer hatikan kepentingan masyarakat. Artinya, ada sikap kritis dalam masya rakat untuk memberikan kritikan dan koreksi terhadap berlaku nya undang-undang tersebut.
Ada banyak cara yang dapat ditempuh untuk mengkritik peraturan perundang-undangan yang tidak memerhatikan kepentingan masyarakat, yaitu sebagai berikut.
Menyampaikan pendapat dengan berunjuk rasa tentang suatu perundang-undangan merupakan ciri bahwa masyarakat kritis terhadap undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR.
|
a. Melalui Jalur Hukum
Masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah mengenai peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Saluran yang dapat ditempuh, yaitu melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk ditindaklanjuti melalui peninjauan kembali secara hukum (judicial review) atas pemberlakuan undang-undang tersebut. Mahkamah Konstitusi akan menguji dan menilai apakah peraturan perundang-undangan tersebut memang benar-benar tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Jika terbukti, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan agar peraturan perundang-undangan tersebut dicabut berlakunya atau dikoreksi. Namun, jika pengajuan tersebut dianggap tidak terbukti, peraturan perundang-undangan tersebut masih berlaku.
b. Melalui Aksi Demonstrasi
Aktivitas berunjuk rasa atau demonstrasi dijamin oleh UUD 1945, yaitu Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetap-kan dengan undang-undang.” Namun, aktivitas dari aksi demonstrasi dilaku kan secara terkendali dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang ber martabat, tidak menimbulkan keributan dan aksi-aksi anarkis. Selama aksi dilakukan dengan benar dan tertib, maka aksi ini sangat positif dalam kehidupan demokrasi sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam mematuhi dan mengkritik peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melalui Opini Publik
Memengaruhi pendapat masyarakat tentang permasalahan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan kepentingannya, dapat dilakukan dengan cara membangun opini publik dalam masyarakat. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam membangun opini publik, yaitu dengan cara diskusi, menulis, dan memanfaatkan media massa dalam memberikan saluran-saluran informasi dan menjelaskan fakta-fakta yang menguatkan alasan keberatan terhadap peraturan perundang-undangan yang dikritiknya secara cerdas.
Dalam permainan poker dan domino 99 online membutuhkan banyak strategi untuk menang,
BalasHapusmemanfaatkan kartu bagus, ronde, waktu, taktik mengertak dan menipu lawan anda.
seperti dalam semua varian poker, setiap individu bersaing untuk sejumlah uang atau chip yang diberikan oleh para pemain,
dengan proses pembagian kartu secara acak. (PIN BBM: 7AC8D76B)
BalasHapusBagi anda yang hobby bermain judi online seperti :
Bandar Ceme, Ceme Keliling, Capsa Susun, Domino, Bandar Poker dan omaha poker
Mari segera bergabung bersama kami di s1288poker
Kami agen penyediaan jasa judi online terbaik dan terpercaya.
(WA : 081910053031)