Pengertian Antikorupsi dan Instrumen (Hukum dan Kelembagaan) Antikorupsi di Indonesia

Pengertian Antikorupsi adalah sikap dan perilaku untuk tidak mendukung adanya upaya untuk merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Dengan kata lain, antikorupsi merupakan sikap menentang terhadap adanya korupsi. Tentunya kamu tahu bahwa tindakan korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang sangat menyengsarakan rakyat karena menyalahgunakan dana milik negara (rakyat). Tindakan seperti ini sangat merugikan sistem perekonomian dan pembangunan nasional. 

Kasus dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Pengertian Menurut beberapa Ahli

Upaya pemerintah untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia dilakukan dengan menetapkan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai peng-ganti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut undang-undang tersebut, korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri lainnya, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya dirinya atau mem perkaya mereka yang dekat dengannya dengan cara menyalah gunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Pentingnya Cara Menaati Perundang undangan Nasional

Menaati Perundang-undangan Nasional
Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945, bahwa
  • Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan (machsstaat).
  • Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Landasan Proses Pembuatan Peraturan Perundangan undangan Nasional Usulan dari Presiden dan DPR

Proses Penyusunan Peraturan  Perundangan-undangan Nasional - Proses atau perumusan peraturan perundangan meliputi tiga tahap. Ketiga tahap itu adalah tahap inisiasi, tahap sosio-politis, dan tahap yuridis. Namun, langkah-langkah berikut ini hanya berlaku untuk proses pembuatan undang-undang, tidak mencakup semua peraturan perundangan. Berikut dijelaskan tahap-tahap tersebut.

Tata Urutan Peraturan Perundang undangan Nasional Menurut UU No 10 2004 dan Tap MPR

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Istilah negara hukum terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, yaitu “negara Indonesia adalah negara hukum”. Akan tetapi, pengertian atau asas negara hukum dapat ditemukan secara tegas dalam Penjelasan UUD 1945. Dalam bagian Penjelasan UUD 1945 ditegaskan tentang hal-hal sebagai berikut.