Home » , » Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global dan Prinsip

Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global dan Prinsip

Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global - Salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sehingga mau tidak mau kita harus berpartisipasi dalam percaturan internasional. Oleh karena itu, tidak ketinggalan ikut aktif dalam percaturan internasional dengan menerapkan politik luar negeri, yaitu bebas dan aktif. Tahukah kalian maksud dari politik luar negeri bebas dan aktif? Bagaimanakah perkembangan politik luar negeri di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, mari kita simak uraian berikut.

Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri Indonesia

Berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, dapat kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Menjalankan politik damai.
  2. Menjalin persahabatan dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
  3. Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
  4. Mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
  5. Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
  6. Dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.

Pada masa yang lalu, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XII MPRS/1966 dan berdasarkan dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984 – 1989) yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1983, ditegaskan bahwa sifat politik luar negeri Republik Indonesia adalah sebagai berikut.


  1. Bebas dan aktif.
  2. Antiimperialisme dan kolonialisme, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  3. Mengabdi pada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
  4. Demokratis.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia

Undang-undang tentang hubungan luar negeri Republik Indonesia yang terbaru disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999. Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang beberapa hal sebagai berikut.

  1. Hubungan luar negeri berasaskan kesamaan derajat dan saling menghormati, saling menguntungkan, serta tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersiar dalam Pancasila dan UUD 1945.
  2. Hubungan luar negeri bertujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  3. Hubungan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
  4. Penyelenggaraan politik luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang.

Ketentuan dalam undang-undang itu terdiri atas 10 bab dan dijabarkan dalam 40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut.

  1. Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga- lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan warga negara Indonesia.
  2. Politik luar negeri adalah segala kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah pusat yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan internasional.
  3. Hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta GBHN.
  4. Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
  5. Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi teguh dalam prinsip dan pendirian, rasional, dan luwes dalam pendekatan.
  6. Dan lain-lain.

Dengan cepatnya perubahan dan dinamika yang berlangsung dalam percaturan dunia di era global ini, maka Indonesia harus lebih memperkuat pelaksanaan politik luar negerinya yang bebas aktif. Dengan prinsip tersebut, Indonesia akan tidak mudah terseret dalam pengaruh kekuatan besar negara mana pun, serta akan tetap eksis sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

0 komentar:

Posting Komentar