Home » , » Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik di Daerah

Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik di Daerah

Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik di daerah
a. Makna kebijakan publik daerah
Pengertian Kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah berkaitan dengan persoalan masyarakat (publik). Keputusan itu dibuat bersama dengan lembaga legislatif. Hal ini tidak lepas dari pertimbangan bahwa lembaga legislatif (DPR/DPRD) dianggap sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat. Kebijakan publik biasanya menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan persoalan bersama.


Kebijakan publik harus mendapat dukungan dari rakyat karena jika tidak ada partisipasi dari warga negera maka tidak akan ada artinya. Hanya berupa tulisan atau dokumen yang tidak bermakna. Dalam kehidupan bernegara, terdapat banyak sekali persoalan yang menyangkut kepentingan publik, seperti penetapan pajak/retribusi, pembangunan fasilitas umum, penanganan masalah sosial, dan sebagainya.

Beberapa hal yang menjadi ciri kebijakan publik adalah sebagai berikut.
  1. Keputusan atau kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah bersama dengan lembaga legislatif.
  2. Kebijakan tersebut menyangkut persoalan bersama yang dipandang penting bagi keteraturan dan kemajuan masyarakat.
  3. Adanya keterlibatan aparat pemerintah dan atau orang yang ditugasi pemerintah untuk menangani suatu permasalahan atau melaksanakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Pada tingkat pusat, pemerintah membuat undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara pada tingkat daerah, pemerintah bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuat berbagai peraturan daerah (perda). Melalui peraturan-peraturan itulah banyak hal yang menyangkut kepentingan publik diatur. Apakah di daerah tempat tinggal kalian juga ada peraturan daerah? Cobalah untuk mencari informasi mengenai beberapa peraturan daerah yang telah dikeluarkan!

Dalam peraturan daerah biasanya dimuat beberapa pertimbangan mengenai alasan atau latar belakang dibuatnya sebuah peraturan. Akan tetapi, setiap peraturan memiliki sisi yang berbeda-beda sesuai dengan pokok persoalan yang diaturnya. Ada peraturan yang memuat hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah atau masyarakat. Ada pula peraturan yang mencantumkan larangan-larangan tertentu. Hal yang terpenting adalah jangan sampai ada suatu peraturan yang merugikan masyarakat banyak, tetapi  hanya menguntungkan beberapa orang tertentu. Oleh karena menyangkut persoalanbersama, kebijakan publik biasanya memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan masyarakat. Tidak heran jika sebagian anggota masyarakat juga memberi perhatian yang besar terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik. Tentu masyarakat tidak ingin dirugikan oleh sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dewan perwakilan. Oleh karena itu, masyarakat perlu turut serta secara aktif memberikan masukan, mengkritisi, dan mengevaluasi kebijakan publik.

Hak masyarakat untuk turut aktif dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik sendiri dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat berhak menyuarakan kepentingannya secara lisan atau tertulis melalui berbagai media dan saluran yang ada dengan tidak melanggar undang-undang. Kepedulian masyarakat semacam itu  perlu, mengingat kebijakan tersebut memang sepatutnya diarahkan untuk melayani kepentingan bersama.

b. Mencermati kebijakan publik daerah
Pembuatan peraturan daerah (Perda) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, berdasarkan Pasal 140, 141, 144, yang intinya sebagai berikut.

  1. Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
  2. Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi (pembuatan undang- undang).
  3. Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali Kota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/ Wali Kota untuk ditetapkan sebagai Perda.
  4. Pernyampaian Rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
  5. Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan tersebut disetujui bersama.
  6. Dalam hal sahnya Rancangan Perda, rumusan kalimat pengesahannya berbunyi, “Perda ini dinyatakan sah“ dengan mencantumkan tanggal sahnya.
  7. Kalimat pengesahan harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.
  8. Rancangan Perda yang telah sah menjadi Perda, wajib diundangkan dengan memuatnya dalam lembaran daerah.

Sebagai bagian dari anggota masyarakat dan warga negara, kita tidak boleh acuh tak acuh terhadap setiap kebijakan pemerintah yang pasti mengikat dan memengaruhi kepentingan hidup rakyat. Mungkin pengaruh kebijakan itu tidak langsung mengenai diri kita, tetapi pengaruh itu pasti dirasakan dan dialami oleh anggota atau kelompok masyarakat tertentu. Pengaruh itu ada yang positif dan tentu ada pula yang negatif. Oleh sebab itu, kita harus tanggap dan peduli terhadap setiap kebijakan pemerintah.

Sebuah kebijakan pemerintah tentu mengandung banyak sisi, banyak aspek atau banyak sudut pandang. Sedikitnya dapat ditemukan lima aspek dalam sebuah kebijakan pemerintah. Kelima aspek kebijakan tersebut akan diuraikan di bawah ini satu per satu.

1) Pembuat kebijakan
Setiap kebijakan pasti ada yang membuatnya. Kebijakan pemerintah itu dibuat dan diterbitkan oleh lembaga atau pejabat pemerintah. Pejabat dan lembaga itu meliputi semua tingkatan pemerintahan, dapat di pusat, di daerah provinsi, di daerah kabupaten  atau kota, dan dapat pula di desa atau kelurahan. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah kebijakan itu telah diambil oleh pejabat atau badan yang tepat atau berwenang? Apakah yang akan terjadi seandainya kebijakan pemerintah diambil oleh pejabat yang salah atau tidak berwenang? Untuk itulah, kita perlu mencermati siapa yang membuat kebijakan pemerintah.

Apabila seorang pejabat atau lembaga pemerintah diberikan kebebasan membuat kebijakan di luar wewenangnya, maka akan terjadi kekacauan hukum. Terjadilah apa yang disebut dengan ketidakpastian hukum dan ketidaktertiban masyarakat. Akibatnya, keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai.

2) Isi kebijakan
Isi kebijakan publik antara lain sebagai berikut.

  • Masalah publik (masalah umum) yang menyangkut kepentingan dan keselamatan bersama. Misalnya, pemerintah telah mengangkat masalah sampah sebagai masalah publik, yang harus ditangani secara bersama-sama.
  • Masukan dari berbagai pihak termasuk anggota masyarakat yang berbhinneka atas permintaan pemerintah.
  • Kebersamaan antara pemerintah dan warga masyarakat dalam mengimplemen- tasikan (melaksanakan) kebijakan publik. Contohnya, adanya sistem pengelolaan sampah yang modern sesuai perkembangan iptek.
  • Evaluasi kebijakan publik Apabila kebijakan publik tidak dapat menyelesaikan masalah maka dapat kembali dikeluarkan kebijakan publik yang baru.
  • Membentuk perilaku atau budaya demokrasi, misalnya, hak politik rakyat untuk berkumpul dan menyatakan pendapat secara bebas.
  • Membentuk masyarakat hukum. Masyarakat hukum ialah masyarakat yang patuh pada hukum yang berlaku.
  • Membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia. Kebiasaan sopan santun dapat membuat masyarakat terbiasa bersikap baik dengan penuh rasa kekeluargaan.
  • Membentuk masyarakat madani. Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda dan dapat hidup bersama, damai, dan tunduk pada hukum.

Dengan mencermati isinya, akan dapat diketahui ketepatan atau ketidaktepatan sebuah kebijakan pemerintah untuk menjawab persoalan yang ada. Biasanya, setiap kebijakan pemerintah menyangkut kepentingan umum atau kepentingan rakyat. Dalam hal ini dapat dicermati, apakah kebijakan tersebut sudah menjawab permasalahan yang dihadapi rakyat? Tentu, dalam hal ini ada kegiatan yang diprioritaskan atau didahulukan dari kegiatan lainnya. Artinya, kebijakan pemerintah  tersebut haruslah berisi hal-hal yang diharapkan oleh rakyat. Hal-hal yang benar- benar dibutuhkan oleh rakyat. Misalnya, persoalan pangan tentu lebih mendesak untuk dipenuhi daripada kebutuhan akan tempat rekreasi atau arena olahraga. Pemenuhan sarana pendidikan tentunya lebih penting daripada pemenuhan sarana hiburan. Kebutuhan primer didahulukan daripada kebutuhan sekunder.

3) Pelaksanaan kebijakan
Hal yang perlu diperhatikan, apakah pelaksanaan telah sesuai dengan kebijakanyang dirumuskan? Apabila terjadi penyimpangan, maka masyarakat harus mengkritisi. Pelaksanaan kebijakan pemerintah yang baik akan menentukan tercapainya tujuan kebijakan. Artinya, dapat menghasilkan dampak positif yang diharapkan dan dapat menghindari dampak negatif yang tidak diharapkan. Sebaliknya, pelaksanaan kebijakan yang kurang baik akan memperbesar dampak negatif yang akan mengecewakan dan merugikan rakyat. Oleh sebab itu, kita harus mencermati pelaksanaan kebijakan pemerintah.

4) Hasil dan dampak kebijakan
a) Hasil kebijakan
Mengamati dan menilai hasil yang dicapai dari pelaksanaan proyek atau program pemerintah juga sangat penting. Hasil kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana yang dibuat menunjukkan kegagalan sebuah kebijakan pemerintah. Hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana harus dikoreksi agar tidak terjadi kegagalan.

b) Dampak kebijakan
Secara umum, kebijakan pemerintah diharapkan berdampak positif atau menimbulkan akibat positif terhadap kehidupan rakyat. Namun demikian, tidak jarang suatu kebijakan pemerintah dapat menimbulkan dampak negatif. Biasanya dampak negatif ini merupakan dampak sampingan yang kurang/tidak diperhitungkan sebelumnya. Contoh kasus tentang kebijakan pemerintah di sektor pendidikan. Kebijakan pendidikan diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hasil pendidikan juga dapat meningkatkan produktivitas masyarakat. Namun demikian, kebijakan pendidikan yang tidak mencapai sasaran dapat berakibat negatif, yaitu adanya pengangguran terpelajar. Hal itu disebabkan oleh ketidaksesuaian antara jenis pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.

Apa akibatnya jika kebijakan publik dibatalkan? Apabila kebijakan publik dibatalkan, biasanya warga masyarakat akan berlaku seenaknya saja, mereka tidak akan memedulikan kepentingan orang lain, karena mereka tahu bahwa kebijakan publik sudah tidak ada lagi sehingga merasa bebas bahkan mengarah pada tindakan atau perilaku anarkis yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Kebijakan publik dapat dibatalkan dengan disertai kebijakan publik baru dengan dasar atau alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

0 komentar:

Posting Komentar