Home » , » Pengertian Kepala Daerah Tugas Wewenang Proses Pemilihan dan Undang undangnya

Pengertian Kepala Daerah Tugas Wewenang Proses Pemilihan dan Undang undangnya

Pengertian Kepala Daerah - Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Sebutan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
  • untuk Daerah Provinsi disebut Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • untuk Daerah Kabupaten disebut Bupati dan Wakil Bupati;
  • untuk Daerah Kota disebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh rakyat/warga negara yang mempunyai hak pilih di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  2. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  3. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan suara sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
  4. Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas- luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dengan mekanisme yang demokratis dan transparan.
  5. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab kepada DPR Daerah.
  6. Guna mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang keanggotaannya terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
  7. Anggota panitia pengawas berjumlah 5 orang untuk provinsi, 5 orang untuk kabupaten/kota, dan 3 orang untuk kecamatan.

Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah untuk pertama kalinya dipilih secara langsung oleh rakyat, menyusul pemilihan presiden dan wakil presiden yang juga dilaksanakan secara langsung. Sebelumnya, hampir tak pernah terbayangkan bahwa rakyat akan dilibatkan secara langsung dalam pengambilan keputusan yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. Sebelum ini, pemilihan Kepala Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi, sedangkan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota. Hasil pemilihannya, sekurang-kurangnya tiga orang, diajukan ke Pemerintah Pusat untuk diangkat salah seorang dari mereka.

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat sempat menimbulkan reaksi prokontra. Bagi yang bersikap ’’pro”, antara lain menganggap bahwa pilkada secara langsung lebih mencerminkan aspirasi dan  hak-hak rakyat.  Bagi yang ’’kontra”, antara lain bahwa rakyat banyak yang belum siap untuk menggunakan haknya secara langsung sehingga dirasa masih lebih baik dipilih oleh DPR Daerah. Lepas dari sejauh mana kesiapan rakyat, namun pada umumnya pilkada secara langsung disambut antusias oleh rakyat di daerah-daerah.

Adapun tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPR Daerah;
  2. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
  3. menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPR Daerah;
  4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPR Daerah untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Kepala Daerah
Kepala Daerah

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu, Kepala Daerah mempunyai kewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  4. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  5. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  6. memajukan dan mengembangkan daya saing yang bersih dan baik;
  7. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
  8. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
  9. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPR Daerah.

Selain mempunyai kewajiban sebagaimana telah dikemukakan, Kepala Daerah mempunyai kewajiban pula untuk:
  1. memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah Pusat;
  2. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPR Daerah;
  3. menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar