Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara. Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan suatu dasar nilai-nilai atau norma untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi segala bidang dewasa ini, dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional. Dalam hal ini, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara
Dengan demikian, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi segala bidang dewasa ini, dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional. Dalam hal ini, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar, baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (konvensi). Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti penting dalam mengatur pemerintahan negara. Artinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama peraturan perundang-undangan merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, dasar negara juga merupakan penjabaran nilai-nilai filosofis suatu bangsa. Nilai-nilai filosofis tersebut, di antaranya musyawarah mufakat, percaya kepada Tuhan YME, persamaan derajat, dan rela berkorban.
Garuda Pancasila merupakan lambadang negara Indonesia. Kelima gambar yang terdapat pada perisai melambangkan sila-sila dalam Pancasila. |
Pancasila sebagai sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia tercantum dalam ketentuan tertinggi, yaitu Pem-bukaan UUD 1945. Kemudian, dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 yaitu hal-hal yang menjiwai proses penyusunan UUD 1945 serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
- Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945.
- Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yaitu hal-hal yang menjiwai pada waktu proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan tercermin dalam pasal-pasal.
- Mewujudkan cita-cita hukum dari hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis).
- Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut: “... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penye lenggara negara dan para pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat dipahami karena penting bagi pelaksanaan atau penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Repubik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang bunyi nya sebagai berikut:
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pengertian kata”…dengan berdasar kepada .…” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata “Pancasila” secara tersurat, namun anak kalimat”…dengan berdasar kepada .…” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas sejarah sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “idea” dan “logos” yang berasal dari bahasa Yunani. Idea berarti ide atau gagasan, dan logos berarti ilmu. Secara sederhana, ideologi dapat diartikan pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan. Adapun pengertian ideologi secara lebih luas adalah seperangkat prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
- berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara;
- menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara;
- memberikan arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ideologi bagi suatu bangsa dan negara adalah wawasan, pandangan hidup, atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu, di dalam perkembangannya setiap bangsa memerlukan ideologi untuk dapat berdiri dengan kokoh dan mengetahui dengan jelas arah dan tujuan yang ingin dicapai. Dengan ideologi inilah suatu bangsa akan memandang segala macam persoalan yang akan dihadapinya dan sekaligus meme cahkannya secara tepat. Tanpa ideologi suatu bangsa tidak dapat menentukan arah dalam menghadapi segala macam persoalan besar yang timbul, baik persoalan yang berkaitan dengan kehidupan kemasyarakatan, maupun persoalan besar umat manusia sehubungan dengan adanya pergaulan internasional.
Dengan ideologi, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan masalah-masalah dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan yang timbul dalam kehidupan masyarakat yang semakin maju. Dengan berpedoman pada ideologi, suatu bangsa memiliki pola dalam menyelenggarakan program pembangunan.
Dalam suatu ideologi, terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, dasar pikiran yang terdalam, serta gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada dasar-nya, ideologi suatu bangsa adalah pelaksanaan dari nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini kebenarannya sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Ideologi suatu bangsa pada umumnya bersumber pada budaya dan pengalaman sejarah masyarakat yang menciptakan ideologi tersebut. Ideologi bangsa dinyatakan oleh para pendiri bangsa (founding father) suatu negara dan harus diwariskan kepada generasi penerus secara terus-menerus sehingga menjadi sikap hidup bagi masyarakat pendukungnya. Salah satu bentuk ideologi yang dianut oleh suatu bangsa di antaranya adalah ideologi sosialisme. Menurut ideologi ini untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera maka hak milik pribadi dan negara menjadi milik bersama. Selain ideologi sosialisme, ada juga ideologi liberalisme. Ideologi liberalisme menyatakan bahwa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, maka setiap individu bebas memiliki apapun. Hak milik pribadinya bukan untuk kepentingan bersama, tetapi untuk kepentingan pribadi.
Pemahaman secara benar konsep ideologi tersebut diharapkan dapat mendorong seseorang untuk mengkaji secara utuh makna ideologi terbuka. Dalam berbagai kepustakaan ditemukan berbagai rumusan tentang apakah ideologi itu sebenarnya, apa fungsi perannya, serta bagaimana kedudukannya dalam mempertahankan keberadaan sebuah bangsa. Rumusan tentang konsep ideologi tersebut sudah tentu sangat beraneka ragam atau bervariasi, baik secara susunan maupun materi muatan dalam pengertian/rumusan tersebut. Tentu saja hal ini tidak perlu dipermasalahkan karena sekalipun pengertian ideologi tersebut bervariasi, namun jika dicermati secara mendalam sesungguh nya terkandung inti-inti kesamaan.
Selain itu, pandangan tentang makna ideologi merupakan suatu pandangan tentang sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam. Dalam hal ini ideologi mengatur tentang bagaimana sebaiknya sistem secara moral dianggap benar dan adil sehingga dapat mengatur tingkah laku dalam berbagai segi kehidupan.
Untuk melengkapi pengertian ideologi, selanjutnya dikemukakan pandangan-pandangan yang lainnya. Moerdiono, yang meninjau ideologi secara harfiah sebagai “a system of ideas,” artinya suatu rangkaian ide yang terpadu menjadi satu. Dalam bidang politik, ideologi diartikan secara khas, yakni seperangkat nilai yang terpadu, berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artinya, gagasan-gagasan politik yang timbul dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ditata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh.
Pengertian tersebut tidak jauh berbeda dari pengertian ideologi yang dikemukakan Soerjanto Poespowardojo, yaitu sebagai kompleks pengetahuan dan nilai.
Berdasarkan rumusan-rumusan pengertian ideologi sebagaimana diuraikan tersebut, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
- Ideologi mengandung gagasan, keyakinan, atau nilai-nilai men-dasar dan mendalam.
- Gagasan, keyakinan, dan nilai-nilai tersebut tersusun secara siste matis sehingga membentuk suatu kebulatan secara menyeluruh.
- Ideologi ini akan mendasari kehidupan bersama bagi suatu kelompok, golongan masyarakat, atau bangsa.
- Nilai, gagasan, sikap dalam ideologi itu bersifat khas.
- Jika tidak diwaspadai dapat mengarah menjadi beku, kaku, tak berubah, dan tak berkembang.
Setelah mengetahui pengertian ideologi, pertanyaan selanjutnya adalah apakah fungsi pokok ideologi tersebut bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara?
Pada intinya, suatu ideologi mendasari kehidupan suatu kelom pok masyarakat, bangsa, maupun suatu bangsa. Jadi, dengan ideologilah kehidupan suatu kelompok, masyarakat, bangsa dan negara terarah, terkendali sehingga mampu mewujudkan apa yang hendak dicapai bersama dalam kehidupan bersama tersebut.
- Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
- Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
- Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan begi sese orang untuk melangkah dan bertindak.
- Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
- Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
- Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, mengha yati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Dengan mendalami uraian tersebut, seseorang sudah memper-oleh pemahaman tentang apakah ideologi itu serta apa dan bagaimana fungsi pokoknya dalam kehidupan masyarakat.
Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang seperti ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia, nilai-nilai kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara sehingga Pancasila berkedudukan sebagai ideologi bangsa dan negara. Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari negara lain. Selain itu, Pancasila bukan merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya berlaku untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila di-angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai contoh kebiasaan bergotong-royong dan bermusyawarah adalah nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terdapat dalam Pancasila. Pancasila sebagai ideologi berarti Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
Dan baca Nilai Nilai yang Terkandung dalam Setiap Sila Pancasila
Dan baca Nilai Nilai yang Terkandung dalam Setiap Sila Pancasila
Bagai anda yang membutuhkan penghasilan pasif..
BalasHapusSilahkan rekomodasikan pada teman-teman anda di website kami http://titipdana.com ..
Dapatkan 2% dari setiap invetasi teman anda, oppp jangan lupa daftar terlebih dahulu....
Terima kasih atas informasinya min.
BalasHapus