Home » , » Latar Belakang Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

Latar Belakang Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

Latar Belakang Perumusan Pancasila
Istilah Pancasila untuk pertama kali ditemukan dalam Buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Buku tersebut ditulis pada zaman Kerajaan Majapahit, yaitu pada abad XIV. Menurut Buku Sutasoma, istilah Pancasila mempunyai dua pengertian. Pertama, berbatu sendi yang lima. Kedua, pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:

  • dilarang melakukan kekerasan;
  • dilarang mencuri;
  • dilarang berjiwa dengki;
  • dilarang berbohong;
  • dilarang mabuk/minuman keras.

Buku Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular tersebut mem -berikan gambaran tentang kehidupan rakyat Majapahit yang hidup damai, tenteram, dan sejahtera. Kemakmuran Majapahit dilukiskannya dengan istilah  gemah ripah loh jinawi tata tentrem karta raharja. Adapun kehidupan beragama digambarkan dengan ungkapan Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma  Mangrwa, yang berarti “berbeda-beda tetapi satu, tidak ada kebenaran yang tercerai-berai.” Dalam sejarah kerajaan Majapahit juga dikisahkan tentang keberhasilan Maha Patih Gajah Mada dalam mewujudkan Sumpah Palapa, yakni dapat mempersatukan seluruh wilayah Nusantara di bawah pemerintahan Kerajaan Majapahit.

Semua gambaran tersebut menunjukkan bahwa kehidupan bangsa Indonesia pada masa kerajaan Majapahit telah dilandasi dan dijiwai oleh nilai-nilai moral Pancasila, yakni persatuan dan kesatuan bangsa telah terbina, rakyatnya telah hidup tenteram, dan kehidupan antara umat   beragama terjalin secara rukun dan berdampingan. Benih-benih   kehidupan yang dilandasi oleh nilai-nilai moral Pancasila itulah yang kemudian dijadikan sumber pemikiran dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Perumusan dasar negara Indonesia dilakukan  melalui sidang BPUPKI yang berlangsung antara 29 Mei 1945  sampai dengan 1 Juni 1945.

Pada sidang BPUPKI yang berlangsung pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mendapat kesempatan pertama untuk menyam-paikan pidatonya yang berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu sebagai berikut.

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat
Latar Belakang Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sidang BPUPKI merupakan persidangan untuk merumuskan  dasar-dasar negara.


Setelah berpidato, Mohammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yang rumusannya sebagai berikut.
  • Ketuhanan Yang Maha Esa 
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo memperoleh kesempatan untuk menyampai-kan buah pikirannya tentang dasar-dasar negara Indonesia, yang rumusannya sebagai berikut.
  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

Pada 1 Juni 1945,  Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pidatonya tentang dasar-dasar negara Indonesia merdeka, yang rumusannya sebagai berikut.
  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau perikemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Usulan Ir. Soekarno itu diberi nama Pancasila, atas usul seorang ahli bahasa. Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai hari lahirnya istilah Pancasila. Beberapa usulan tersebut kemudian ditampung dan dibahas lagi oleh panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Panitia kecil ini disebut Panitia Sembilan. Selanjutnya, pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil meru muskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter). Dalam piagam itu tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan berada
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya waratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, keesokan harinya, yaitu pada 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai pengganti BPUPKI) mengadakan sidang. Salah satu putusan yang diambil adalah penyem-purnaan rumusan sila pertama dari Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam sidang tersebut, Drs. Mohammad Hatta mengusulkan pengubahan kata-kata setelah ketuhanan, yang semula “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Mohammad Hatta mengusulkan perubahan tersebut karena ada desakan dari tokoh-tokoh Indonesia Timur yang keberatan dengan rumusan yang ada pada Piagam Jakarta. Mereka mengancam akan mengundurkan diri dari negara RI dan membentuk negara jika rumusan tersebut tidak diubah.

Perubahan tersebut disetujui oleh semua peserta sidang dengan per-timbangan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, rumusan Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.

“…maka disusunlah Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Untuk menghindari terjadinya keragaman, baik dalam rumusan, pembacaan maupun dalam pengucapan sila-sila dalam Pancasila,  Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tentang urutan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai berikut.

  • Ketuhanan yang Maha Esa 
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia 
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam per musyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2 komentar: