Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi - Sebelum kita membahas mengenai sistem desentraslisasi yang dilakukan di Indonesia, terlebih dahulu kalian harus memahami makna desentraslisasi dan sentralisasi sebagai berikut.
Pengertian Sismtem Desentralisasi artinya tata pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintahan daerah (KBBI, BP 1995). Sistem desentralisasi maksudnya sistem pemerintahan di mana pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Selain negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dikenal juga negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Pengertian Sistem Sentralisasi artinya penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat yang dianggap sebagai pusat (KBBI, BP 1995). Sistem sentralisasi maksudnya sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, dalam hal ini daerah-daerah kabupaten atau kota tinggal melaksanakannya saja.
Pengertian Sistem Sentralisasi artinya penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat yang dianggap sebagai pusat (KBBI, BP 1995). Sistem sentralisasi maksudnya sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, dalam hal ini daerah-daerah kabupaten atau kota tinggal melaksanakannya saja.
1. Sistem desentralisasi
Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, kekuasaan pemerintahan tidak seluruhnya dijalankan oleh pemerintah pusat. Kekuasaan yang sesungguhnya berada di tangan pemerintah pusat itu sebagian diserahkan pada daerah-daerah.
Tujuan penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat itu adalah agar daerah-daerah dapat berpartisipasi dalam mengatur daerahnya sendiri secara bertanggung jawab. Hak untuk mengatur daerahnya sendiri itu disebut otonomi. Daerah yang diserahi wewenang oleh pemerintah pusat tersebut disebut daerah otonom.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi memiliki kelebihan dan juga memiliki kelemahan. Berikut ini kelebihan dan kekurangan sistem tersebut.
a. Kelebihan sistem desentralisasi
- Masyarakat di daerah memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri;
- Masyarakat di daerah juga memperoleh kesempatan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
- Berbagai masalah di daerah-daerah dapat lebih cepat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah;
- Peraturan yang ditetapkan oleh setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi setiap daerahnya; dan lain-lain.
b. Kelemahan sistem desentralisasi
- Kualitas partisipasi masyarakat antardaerah bisa sangat beragam, berhubung dengan kualitas sumber daya manusianya;
- Terdapat ketidaksamaan peraturan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain;
- Kemajuan daerah-daerah dapat beragam dan tidak merata, berhubung dengan keragaman potensi daerah-daerah itu; dan lain-lain.
2. Sistem desentralisasi dalam NKRI
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yaitu negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Mengingat sedemikian luasnya wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka penyelenggaraan pemerintahan di negara ini tidak mungkin dijalankan dengan sistem sentralisasi. Pemerintah Pusat yang berkedudukan di Jakarta tidak mungkin akan mampu mengurusi penyelenggaraan pemerintahan secara langsung di wilayah-wilayah yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Berbeda dengan negara-negara lain yang wilayahnya tidak luas, misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Timor Leste, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dijalankan dengan sistem sentralisasi, melainkan desentralisasi.
Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di derahnya sendiri. Wewenang daerah yang diterima dari Pemerintah Pusat itu disebut otonomi daerah. Hal ini akan dibahas lebih mendalam dalam pembahasan tentang pemerintahan daerah. Wewenang daerah dalam suatu negara kesatuan berbeda dengan kekuasaan negara bagian dalam suatu negara serikat (federasi). Wewenang daerah dalam negara kesatuan diperoleh berdasarkan penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat, sedangkan bagi negara-negara bagian justru sebaliknya. Negara-negara bagian itulah yang menyerahkan sebagian wewenang pemerintahan kepada pemerintah federal (pusat). Dengan kata lain, sebenarnya yang memiliki wewenang atau kekuasaan pemerintahan dalam negara kesatuan adalah Pemerintah Pusat, sedangkan dalam negara serikat adalah Pemerintah Negara Bagian.
Penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya adalah layanan pemerintah terhadap kepentingan rakyat, baik menyangkut keamanan, ketertiban, kesejahteraan sosial, pendidikan, serta berbagai sarana/ prasarana bagi kepentingan umum.
Contoh prasarana bagi kepentingan umum adalah prasarana jalan sebagai bagian dari sarana transportasi. Kita merasakan betapa pentingnya prasarana jalan atau jembatan untuk kepentingan transportasi, lebih-lebih pada masa sekarang, di mana mobilitas masyarakat di mana-mana sangat tinggi. Bayangkan jika jalan di daerah kalian rusak berat atau jembatan di daerah kalian putus karena dilanda banjir! Tentu saja komunikasi dan transportasi menjadi sangat terganggu. Demikian pula interaksi sosial, lalu lintas perdagangan/ bisnis, dan lain- lain. Terhadap contoh perma- salahan tersebut, Pemerintah bertanggung jawab untuk meng- usahakan atau memelihara fasilitas jalan dengan sebaik- baiknya. Tentu ada pembagian, sarana jalan seperti apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan mana yang menjadi tanggung jawab daerah.
Contoh prasarana bagi kepentingan umum adalah prasarana jalan sebagai bagian dari sarana transportasi. Kita merasakan betapa pentingnya prasarana jalan atau jembatan untuk kepentingan transportasi, lebih-lebih pada masa sekarang, di mana mobilitas masyarakat di mana-mana sangat tinggi. Bayangkan jika jalan di daerah kalian rusak berat atau jembatan di daerah kalian putus karena dilanda banjir! Tentu saja komunikasi dan transportasi menjadi sangat terganggu. Demikian pula interaksi sosial, lalu lintas perdagangan/ bisnis, dan lain- lain. Terhadap contoh perma- salahan tersebut, Pemerintah bertanggung jawab untuk meng- usahakan atau memelihara fasilitas jalan dengan sebaik- baiknya. Tentu ada pembagian, sarana jalan seperti apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan mana yang menjadi tanggung jawab daerah.
0 komentar:
Posting Komentar