Home » , » Kasus dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Pengertian Menurut beberapa Ahli

Kasus dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Pengertian Menurut beberapa Ahli

Upaya pemerintah untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia dilakukan dengan menetapkan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai peng-ganti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut undang-undang tersebut, korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri lainnya, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya dirinya atau mem perkaya mereka yang dekat dengannya dengan cara menyalah gunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.


Pengertian Korupsi adalah masalah yang paling serius dalam setiap sejarah umat manusia sepanjang zaman. Korupsi dalam pengertian paling umum adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, korupsi diartikan sebagai pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri. Korupsi pun terjadi dalam politik, yaitu menyalahgunakan wewenang oleh para pejabat pemerintah atau politisi bagi keuntungan mereka sendiri.

Berdasarkan hal tersebut, berikut ada beberapa pengertian atau Pengertian korupsi menurut para ahli.
  1. Kartini Kartono
    Korupsi adalah tingkah laku individu yang mengutamakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi sehingga merugikan kepentingan umum dan negara.
  2. Robert Klitgaart
    Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi.
  3. Kuper
    Korupsi di negara maju menjadi skandal yang sangat serius dan terus terjadi. Sementara itu, di negara berkembang dan miskin, korupsi tidak selalu mendapatkan perhatian yang sangat tajam. Korupsi di negara berkembang sudah berakar sehingga sangat sulit untuk dihapuskan. Oleh karena itu, tanpa adanya kerja sama semua pihak, korupsi akan sulit diberantas.

Tindak pidana korupsi dilihat dari hukum terdapat beberapa unsur di dalamnya, yaitu:
  • melanggar hukum;
  • menyalahgunakan wewenang;
  • merugikan negara;
  • memperkaya pribadi.

Tentunya kamu sering melihat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, maraknya kasus korupsi akhir-akhir ini, seperti kasus korupsi BNI, atau Bulog. Kasus-kasus korupsi seperti ini jelas merugikan negara dan rakyat sehingga harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah demi tegaknya hukum.

Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang   Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Undang-Undang   No. 20 Tahun 2001, sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 2, 3, dan 4 sebagai berikut.

a.  Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001
(1) Setiap orang yang secara sadar melawan hukum atau melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidanaseumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

b. Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

c. Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

4 komentar:

  1. Dalam permainan poker dan domino 99 online membutuhkan banyak strategi untuk menang,
    memanfaatkan kartu bagus, ronde, waktu, taktik mengertak dan menipu lawan anda.
    seperti dalam semua varian poker, setiap individu bersaing untuk sejumlah uang atau chip yang diberikan oleh para pemain,
    dengan proses pembagian kartu secara acak. (PIN BBM: 7AC8D76B)

    BalasHapus

  2. Bagi anda yang hobby bermain judi online seperti :
    Bandar Ceme, Ceme Keliling, Capsa Susun, Domino, Bandar Poker dan omaha poker
    Mari segera bergabung bersama kami di s1288poker
    Kami agen penyediaan jasa judi online terbaik dan terpercaya.
    (WA : 081910053031)

    BalasHapus
  3. Menangkan juga Jackpot hingga ratusan juta rupiah.
    Custumer Service online kami siap 24jam akan melayani Deposit,
    withdraw dan Registrasi anda dengan cepat, ramah, sopan dan
    juga profesional.
    Kami bertransaksi Menggunakan Bank BCA, BNI, BRI , Danamon , dan Mandiri
    Ayo segera daftarkan diri anda di www,pokers1288,pw
    (WA : 081910053031)

    BalasHapus
  4. Menangkan juga Jackpot hingga ratusan juta rupiah.
    Custumer Service online kami siap 24jam akan melayani Deposit,
    withdraw dan Registrasi anda dengan cepat, ramah, sopan dan
    juga profesional.
    Kami bertransaksi Menggunakan Bank BCA, BNI, BRI , Danamon , dan Mandiri
    Ayo segera daftarkan diri anda di www,pokers1288,pw
    (WA : 081910053031)

    BalasHapus